Bolehkah Universitas Asing Berdiri di Indonesia?

Tidak ada yang menghalangi universitas asing untuk berdiri di Indonesia. Namun, minimal adanya beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh universitas yang akan dibuka di negara ini.
Pernyataan ini muncul dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, ketika melakukan sosialisasi RUU PT (Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi) di kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Jawa Timur (28/04/2012).
Beliau menjelaskan bahwa dalam draft akhir RUU PT pada 4 April lalu, perguruan tinggi asing memang diperkenankan (masuk ke Indonesia), tapi ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Dua persyaratan tersebut yaitu universitas asing harus terakreditasi dan harus bekerja sama dengan universitas domestik.
Mantan Rektor ITS Surabaya tersebut juga menambahkan, “”Kalau universitas asing itu berdiri sendiri, kita bisa terjebak pada liberalisasi. Karena itu, boleh masuk asalkan terakreditasi dan mau bekerja sama.”
Menurut beliau, kerja sama antara universitas asing dan domestik akan memungkinkan adanya transfer teknologi dan konvergensi peradaban.

2 Responses to " Bolehkah Universitas Asing Berdiri di Indonesia? "

  1. wah mantab bisa buat referensi jika kelak ada teman bule yang mau buat universitas di Indonesia.
    persyaratannya untuk mendirikannya ckup simpel
    universitas asing harus terakreditasi dan harus bekerja sama dengan universitas domestik.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya sob..semoga infonya bermanfaat dan berguna sob..

      Delete