1. Tujuan Pengadaan CPNS :
a. Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yakni CPNS yang:
1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
2) mampu berperan sebagai perekat NKRI
3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah
4) memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan
(untuk memilih putra terbaik bangsa yang kompeten sesuai tuntutan pekerjaan di instansi pemerintahan)
b. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan,
kompetitif dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak
dipungut biaya;
(untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS berdasarkan kemampuan diri sendiri)
2. Setiap CPNS harus mengikuti dan lulus :
a. Tes Kompetensi Dasar PNS
b. Tes Kompetensi Bidang sesuai bidang tugas masing masing jabatan
3. Kisi-kisi Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan
dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila
2) Undang Undang Dasar 1945
3) Bhineka Tunggal Ika
4) Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara
Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah
perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional
maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri,
2) Semangat berprestasi,
3) Kreativitas dan inovasi,
4) Orientasi pada pelayanan,
5) Orientasi kepada orang lain,
6) Kemampuan beradaptasi,
7) Kemampuan mengendalikan diri,
8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
4. Kisi-kisi Materi tes kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh
Instansi Pembina Jabatan Fungsional, misalnya untuk Guru oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk Medis paramedic oleh
Menteri Kesehatan, dan Iain-lain sesuai jabatan fungsional.
5. Soal tes kompetensi dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS
Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi
Negeri,
6. Pengolahan hasil tes kompetensi dasar dilakukan oleh Panitia
Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri, atau menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
7. Penentuan kelulusan kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas
kelulusan (Passing grade) yang ditetapkan oleh Men PANRB berdasar
rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
8. Pengawasan selama pelaksanaan rekrutmen CPNS oleh unsur Pengawasan
internal pemerintah (inspektorat/Deputi Pengawasan), BPKP,) unsur
pengawasan ekternal, unsur audit tehnologi (BPPT, Lemsaneg) unsur
masyarakat (konsorsium LSM) maupun perguruan tinggi.
Sumber :
http://www.menpan.go.id
http://margineducation.blogspot.com
0 Response to " Inilah Kisi-Kisi Soal Penerimaan CPNS 2013 "
Post a Comment